Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh 21

Baru-baru ini sedang santer sekali di grup blogger indonesia, tentang rencana pemerintah untuk memberikan npwp bagi para orang yang mengais rezeki dengan menjadi publisher adsense. Sontak hal ini menjadi hal yang sangat ramai diperdebatkan, pasalnya tingkat kepercayaan rakyat yang kurang kepada pemerintahan membuat munculnya berbagai spekulasi seperti, "Ladang Korupsi Baru," dan sejenisnya.

Tetapi pada artikel ini saya tidak akan membahas mengenai itu, melainkan saya akan membahas mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak.

Tetapi sebelum itu, saya akan membahas terlebih dahulu apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penghasilan kena pajak adalah penghasilan seseorang yang telah dikenai pajak setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP). Yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setelah kalian mengetahui 3 istilah diatas yaitu PKP, PTKP, dan NPWP, maka selanjutnya adalah mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan kena pajak.

Sebenarnya ada dua cara yang bisa kalian lakukan untuk menghitung PTKP dan PKP, cara yang pertama yaitu menggunakan menghitungnya secara manual dan cara yang kedua yaitu menggunakan kalkulator yang telah tersedia di berbagai website, untuk lebih detailnya pada artikel ini saya hanya akan membahas mengenai cara penghitungan secara manual.

A] Dasar Hukum PTKP

Angka PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang terdiri dari:
1. Rp54 juta per tahun untuk WP orang pribadi.
2. Rp54 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang menikah tanpa anak.
3. Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak anak satu. Tambahan Rp4,5 juta diberlakukan untuk satu tanggungan, paling banyak tiga orang.

B] Dasar Hukum PKP

Jika kalian sudah mengetahui PTKP, maka dasar untuk menghitung PKP-pun sudah dapat kita dapatkan dan saat ini, basis perhitungan tarif pajak terhadap PKP menggunakan basis pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 seperti berikut.

1. Tarif pajak 5 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta.
2. Tarif pajak 15 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.
3. Tarif pajak 25 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
4. Tarif pajak 30 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.
5. Bagi WP yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi.

C] Contoh Soal Menghitung PPh

Misalnya, Tuan Andre membawa pulang gaji setiap bulan senilai Rp10 juta (take home pay), dengan ada bonus dua kali gaji per tahun, dan gaji per bulannya juga dipotong iuran biaya pensiun dan BPJS sebesar Rp350 ribu per bulan. Ia tercatat masih lajang dan belum memiliki tanggungan anak.

Sehingga, hal-hal yang diketahui adalah sebagai berikut:

Penghasilan kotor terdiri dari

(a) Gaji Rp10 juta x 12 = Rp120 juta dalam setahun

(b) Bonus tahunan dalam bentuk dua kali gaji bulanan = Rp20 juta

Maka, penghasilan kotor terbilang sebesar (a) + (b) = Rp140 juta

Setelah itu, diketahui pula faktor lain seperti berikut

(c) potongan biaya pensiun dan BPJS Rp350 ribu x 12 = Rp4,2 juta

Maka penghasilan bersih Tuan A adalah Rp140 juta - Rp4,2 juta = Rp135,8 juta, yang kemudian akan dikurangi dengan PTKP-nya.

Diketahui, Tuan A masih lajang dan tidak punya anak, sehingga PTKP masih di angka minimal yakni Rp54 juta. Akibatnya, PKP Tuan A tercatat sebesar:

(d) Rp135,8 juta - Rp54 juta = Rp81,8 juta.

Dengan PKP sebesar Rp81,8 juta, angka itu dikalikan dengan tarif pajaknya untuk mengetahui besaran PPh yang dibayarkan per tahun. Karena sistem pajak Indonesia menganut sistem progresif, maka perhitungannya seperti ini:

(e) 5 persen x Rp50 juta = Rp2,5 juta

(f) 15 persen x Rp31,8 juta = Rp4,77 juta

Secara total, PPh pribadi yang perlu dibayarkan adalah sebesar (e) + (f) adalah Rp7,27 juta.

D] Kalkulator Pajak Penghasilan



Bagi kalian yang males menghitung secara manual, kalian bisa menghitung nilai Penghasilan kena Pajak kalian secara online. Bahkan kalian bisa langsung mengetahui jumlah PPh yang harus kalian bayarkan kepada pemerintah. Bagaimana caranya? Kalian bisa mengakses lewat situs Ortax.org disitu akan ada beberapa form yang perlu kalian isi untuk mengetahui PPh yang kalian dapatkan.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180317093932-537-283749/ayo-kenali-cara-menghitung-pajak-penghasilan


Post a Comment for "Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh 21"