Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Kerja Terbaru

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu mungkin dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kepolisian Sektor atau biasa disebut Polsek dan juga Kepolisian Resort atau biasa disebut dengan Polres yang berisi catatan seseorang yang terdapat di kepolisian.


SKCK diperlukan untuk beberapa kelengkapan syarat administrasi mendaftar CPNS, mendaftar kerja di suatu perusahaan, bahkan saat ini beberapa perguruan tinggi saat ini mensyaratkan untuk membuat SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran. Menurut pengalaman saya, saat mendaftar perguruan tinggi swasta lewat jalur undangan juga diperlukan membuat SKCK sebagai salah satu syarat administrasi.

Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara membuat SKCK. Hemat saya, jika kita telah mengerti sedini mungkin apa saja berkas yang diperlukan untuk membuat SKCK, serta bagaimana alur pembuatannya, maka akan sangat memudahkan kita saat membuat SKCK nanti, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK pun diharapkan dapat lebih cepat, karena kesiapan kita yang telah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

1. Meminta Surat Pengantar

Saat pembuatan SKCK yang perlu kalian lakukan pertama kali adalah meminta surat pengantar, berdasarkan pengalaman saya saat membuat SKCK di tahun 2018, saya meminta surat pengatar dari ketua RT terlebih dahulu, setelah itu surat pengantar tadi saya serahkan ke kantor kelurahan beserta fotokopi KK. Nanti dari kelurahan akan memberikan prinout surat pengantar, saat itu petugas kelurahan meminta saya untuk pergi ke kantor kecamatan untuk meminta cap dari kecamatan. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah membuat SKCK di Polsek.

2. Persyaratan Membuat SKCK

Setelah kalian membuat surat pengantar baik dari RT dan juga Kelurahan yang telah diberi cap oleh pihak kecamatan, maka langkah selanjutnya adalah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Untuk syaraat membuat SKCK antara WNI dengan WNA berbeda.

Syarat bagi yang telah terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 8 lembar (Agar Aman).
Bagi orang yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA)

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 8 lembar (Agar Aman).
3. Pengurusan SKCK

Setelah melengkapi semua berkas diatas, kalian langsung bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Jika niatan kalian membuat SKCK adalah untuk mendaftar kerja di Daerah saja, maka kalian hanya perlu membuat SKCK di Polsek, namun jika tujuan kalian membuat SKCK adalah untuk melamar kerja di luar kota/kabupaten, membuat VISA, atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, kalian bisa membuat SKCK di Polres, hemat saya lebih baik kalian membuat SKCK di Polsek dan di Polres untuk jaga-jaga.

Pastikan kalian saat mengunjungi Polsek atau Polres pada waktu jam kerja, sekitar 8-16. Hindari saat jam istirahat, yaitu saat pukul 12-13. Sehingga kalian tidak perlu menunggu satu jam untuk istirahat petugas.

Jika ini pertama kalia kalian membuat SKCK, maka kalian perlu membuat rumus sidik jari, kalian bisa membuatnya terlebih dahulu di Polres, biasanya dikenai bayaran sekitar 10.000 rupiah. Dan yang terpenting adalah pastikan kalian menggunakan pakaian yang rapi saat berkunjung ke Polsek ataupun Polres, agar paling tidak terlihat sopan. Sekian dan terimakasih.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Kerja Terbaru"